Ilustrasi |
RINTISAN Sekolah Bertaraf
Internasional (RSBI) di Sumatera Utara akan dikembalikan menjadi sekolah
reguler, seperti halnya sekolah-sekolah lainnya.
Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara M Zein mengatakan, pihaknya
telah meminta agar sekolah-sekolah RSBI tersebut di daerahnya segera
mengubah semua papan nama, kop surat , dan stempel menjadi nama sekolah
sebelum RSBI.
“Sejak Februari ini, seluruh
sekolah yang RSBI atau SBI berganti menjadi sekolah reguler, sama
seperti sekolah-sekolah lainnya,” kata Zein, kemarin.
Saat ini di Sumut sekolah yang berstatus RSBI/SBI berjumlah 35 unit,
yaitu SMK sebanyak 17, SMA 11 sekolah, SMP empat sekolah, dan SD tiga
sekolah.
Setelah keluar Surat Edaran No.
017/MPK/SE/-2013 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud),
saat ini status RSBI dan SBI tersebut kembali menjadi reguler.
“Sebelumnya SMA Negeri 1 RSBI, sekarang namanya menjadi SMA Negeri 1 saja, tidak ada lagi label RSBI,” kata dia.
<--selengkapnya-->
Berkaitan bantuan pembiayaan
pendidikan yang diberikan kepada sekolah RSBI/SBI dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah (APBD), menurut Zein, masih tetap sama
dengan sebelumnya yang bentuk dan alokasinya akan disesuaikan dengan
kebijakan daerah.
“Bantuan APBD masih tetap boleh
dilanjutkan dan tidak diputus. Karena kalau diputus, bisa kolaps
sekolah-sekolah ini, dari mana mereka menutupi kebutuhannya,” kata dia
pula.
Zein juga mengimbau untuk
penerimaan siswa baru di sekolah itu, agar dikembalikan seperti semula,
layaknya sekolah reguler lainnya.
Apalagi, kata dia, aturan penerimaan siswa baru ini sudah diatur oleh pemerintah kabupaten maupun kota setempat.
“Kalau dulu ‘ kan mereka otonom.
Tapi sekarang sama seperti sekolah reguler lainnya, baik tata cara
maupun mekanisme pendaftarannya,” ujar dia. Ant
--selengkapnya-->
Tidak ada komentar:
Posting Komentar